Tupoksi

Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berlaku secara umum, termasuk untuk Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Aceh Tenggara:

🎯 Tugas Pokok HIPMI

  1. Membina dan Mengembangkan Pengusaha Muda
    HIPMI bertugas membina, memajukan, dan mengembangkan generasi muda pengusaha menjadi pengusaha yang profesional, kuat, tangguh, dan berwawasan global dalam sektor usaha yang ditekuni.

  2. Mendukung Pembangunan Ekonomi
    HIPMI berperan aktif dalam mendukung proses pembangunan nasional maupun daerah menuju terciptanya masyarakat yang makmur dan berkeadilan.

🛠️ Fungsi HIPMI

  1. Organisasi Kader Pengusaha Nasional
    HIPMI berfungsi sebagai organisasi kader pengusaha nasional serta wadah untuk memperjuangkan aspirasi ekonomi para pengusaha muda Indonesia.

  2. Penyedia Informasi dan Pembinaan
    HIPMI menyediakan informasi bisnis bagi anggotanya untuk mencari peluang dan pengembangan usaha, memiliki program-program pembinaan kewirausahaan, alih teknologi untuk pengembangan usaha, dan memberi sumbang saran kepada pemerintah dalam pemecahan masalah ekonomi nasional.

Theme: Overlay by Kaira +6265132504
JL. T. Panglima Polim, No. 53-55, Peunayong, Banda Aceh, Laksana, Kuta Alam, Banda Aceh City, Aceh 24415, Indonesia