Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berlaku secara umum, termasuk untuk Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Aceh Tenggara:
🎯 Tugas Pokok HIPMI
-
Membina dan Mengembangkan Pengusaha Muda
HIPMI bertugas membina, memajukan, dan mengembangkan generasi muda pengusaha menjadi pengusaha yang profesional, kuat, tangguh, dan berwawasan global dalam sektor usaha yang ditekuni. -
Mendukung Pembangunan Ekonomi
HIPMI berperan aktif dalam mendukung proses pembangunan nasional maupun daerah menuju terciptanya masyarakat yang makmur dan berkeadilan.
🛠️ Fungsi HIPMI
-
Organisasi Kader Pengusaha Nasional
HIPMI berfungsi sebagai organisasi kader pengusaha nasional serta wadah untuk memperjuangkan aspirasi ekonomi para pengusaha muda Indonesia. -
Penyedia Informasi dan Pembinaan
HIPMI menyediakan informasi bisnis bagi anggotanya untuk mencari peluang dan pengembangan usaha, memiliki program-program pembinaan kewirausahaan, alih teknologi untuk pengembangan usaha, dan memberi sumbang saran kepada pemerintah dalam pemecahan masalah ekonomi nasional.